Selasa, 08 April 2014

SATUAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN MASYARAKAT


Satuan dan Program Pendidikan Masyarakat
Makalah  Ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok
Pembelajaran Berbasis Kemasyarakatan
Dosen Pengampu : Dewi Yuningsih, M.Pd

 



Disusun oleh:

Nilam Marantika(110641363)

Siti Amaliyah Utami ( 110641396 )

Sunengsih (110641389)

Kelas      : A-10

 


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
2014





BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10 tentang Sisdiknas, satuan  pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal yaitu jalur pendidikan yang diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonoformal yaitu jalur pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu Pedagogi dan Andragogi.
Penyusunan makalah ini sangat bermanfaat dipelajari untuk menambah wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Selain itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas kelompok Mata Kuliah Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan.

B.            Rumusan Masalah
1.    Apa saja satuan dan program pendidikan di masyarakat?
2.    Pendekatan apa saja yang digunakan dalam pembelajaran dimasyarakat?
3.    Bagaimana peran serta masyarakat disatuan pendidikan?

C.           Tujuan
1.    Untuk mengetahui apa saja satuan dan program pendidikan yang ada dimasyarakat.
2.    Untuk mengetahui pendekatan apa saja yang digunakan  dalam pembelajaran dimasyarakat.
3.    Untuk mengetahui peran serta masyarakat disatuan pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Satuan dan Program Pendidikan di Masyarakat
1.             Satuan Pendidikan di Masyarakat
Menurut  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelkis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci dari masing- masing satuan pendidikan non formal yang ada dimasyarakat.
a.             Kursus
Kursus berasal dari bahasa Inggris yaitu “Course”  yang berarti “mata pelajaran atau rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 Tahun 1991 dijelaskan bahwa kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
Sedangkan menurut Artasasmita (1985), kursus adalah sebagai kegiatan pendidikan yang berlangsung didalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir, dan sistematik untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa atau remaja dalam waktu yang singkat agar mereka memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan masyarakat. Contohnya seperti kursus menjahit, kursus komputer, kursus kecantikan.
b.             Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperolah kemahiran atau kecakapan, pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Menurut Artasasmita (1985), pelatihan adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja, terorganisir dan sistematis diluar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga kerja tertentu dalam waktu yang singkat dengan mengutamakan praktek daripada teori, agar mereka memperoleh  pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memahami dan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan cara yang efesien dan efektif. Pelatihan bertujun untuk melatih kekreatifan dan kemampuan seseorang. Contohnya seperti pelatihan kepemimpinan, pelatihan tutor, pelatihan metode pembelajaran.
c.              Kelompok Belajar
Kelompok belajar yaitu salah satu wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin (1985), kelompok belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana melalui bekerja dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh : kelompok Belajar Paket A, Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar Usaha.
d.             Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.Melalui PKBM diharapkan terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan potensi yang ada disekitar lingkungan masyarakat, supaya masyarakat mempunyai kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Program pembelajaran yang dapat dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, KBU, PADU, Kelompok Pemuda Produktif.
e.              Majelis Taklim
Majelis Taklim adalah suatu lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat (bottom up approach), dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya Agama Islam. Melalui Majelis Taklim dibahas berbagai aspek yang ditinjau dari sudut pandang Agama Islam.


f.              Satuan Pendididkan yang sejenis
Satuan pendidikan yang sejenis adalah satuan yang tidak termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan terdahulu. Satuan lainnya diantaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan. sanggar seni lebih ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti oleh anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Sedangkan TKA/TPA yaitu lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan, khususnya agama islam.
2.             Program Pendididkan di Masyarakat
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
a.             Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsur penting untuk lebih mandiri. Pendidikan Kecakapan Hidup berpegang pada prinsip belajar untuk memperoleh pengetahuan (kearning to know), belajar untuk dapat berbuat/bekerja (learning to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).
Berdasarkan prinsip di atas, pada dasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan sikap untuk bekerja dan berusaha mandiri, membuka lapangan kerja dan lapangan usaha serta memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kualitas kesejahteraannya.

b.             Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum tujuan dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
c.              Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok Usia Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
d.             Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan pemberdayaan Perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan atas masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi yang perlu dikembangkan.
e.              Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan untuk:
1)        Meningkatkan keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar dan berbuat.
2)        Memecahkan masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca, menulis, berhitung dan berbuat.
3)        Menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga Belajar.
4)        Meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya.
5)        Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
6)        Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
f.         Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program pendidikan keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah :
1)      Keterampilan dalam bidang kemampuan bahasa;
2)      Keterampilan dalam bidang berumah tangga;
3)      Keterampilan dalam bidang penampilan diri;
4)      Keterampilan dalam bidang usaha;
5)      Keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa;
g.             Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bisa ditangani melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alasan, diantaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa putus sekolah baik pada tingkat SD, SMP, SMA.
Program kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup : Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, Paket C.Menurut Zaenudin (2005) Kejar Paket A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam organisasi kelompok untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga setara dengan sekolah dasar.

B.            Pendekatan Pembelajaran dalam Berbagai Satuan Pendidikan di Masyarakat
1.             Pendekatan Pedagogi  dalam Pembelajaran
Pedagogi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Paid yang berarti anak,dan Agogus yang berarti leader of. Pedagogi diartikan sebagai seni dan ilmu mendidik anak.
Di dalam model pedagogi, guru bertanggung jawab penuh untuk menentukan segala keputusan mengenai hal-hal yang akan dipelajari, bagaimana dipelajarinya, kapan dipelajarinya, dan kapan berakhirnya. Di dalam model ini guru yang memiliki peranan dalam pembelajaran, karena didasari oleh beberapa asumsi mengenai peserta didik yaitu sebagai berikut :
a)      Kebutuhan untuk mengetahui (the need to know)
b)      Konsep diri peserta didik (the leaners self konsep)
c)      Peran pengalaman (the role of experience)
d)     Kesiapan untuk belajar (readiness to learn)
e)      Berorientasi belajar (orientation to learning)
f)       Motivasi (motivation)
Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan pedagogi, proses pembelajarannya cenderung teacher centered. Hal ini dilandasi dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)        Adanya dominasi guru dalam pembelajaran
b)        Bahan belajar terdiri dari konsep-konsep yang datangnya dari guru
c)        Materi lebih cenderung bersifat informasi
d)       Peserta didik tinggal menerima instruksi yang ditentukan oleh guru.


2.             Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran
Andragogi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Andr yang berarti orang dewasa dan Agogos yang berarti memimpin, mengamong atau membimbing.Knowles (1980) mendefinisikan Andragogi sebagai seni dan ilmu dalam membantu peserta didik (orang dewasa) untuk belajar. Andragogi disebut juga sebagai teknologi pelibatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran penerapan model.
Menurut pandangan Andragogi, setiap pendidik harus mampu membantu peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan :
a)        Menciptakan suasana yang kondusif untuk belajar melalui kerjasama dalam merencanakan program pembelajaran.
b)        Menemukan kebutuhan belajar
c)        Merumuskan tujuan dan materi yang cocok untuk memenuhi kebutuhan belajar.
d)       Merancang pola belajar dalam sejumlah pengalaman belajar untuk peserta didik.
e)        Melaksanakan kegiatan belajar dengan menggunakan metode, teknik, dan sarana belajar yang tepat.
f)         Menilai kegiatan belajar serta mendiagnosis kembali kebutuhan belajar untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya.
Inti teori Andragogi adalah teknologi keterlibatan diri (ego) peserta didik. Artinya bahwa kunci keberhasilan dalam proses pembelajaran peserta didik terletak pada keterlibatan diri mereka dalam proses pembelajaran.Asumsi-asumsi yang dijadikan landasan dalam teori Andragogi adalah sebagai berikut :
1.             Orang dewasa mempunyai konsep diri
Orang dewasa memandang bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membuat suatu keputusan, dapat menghadapi segala resiko dari keputusan yang diambil, serta dapat mengatur kehidupannya secara mandiri.



2.              Orang dewasa mempunyai akumulasi pengalaman
Orang dewasa mempunyai pengalaman yang berbeda dengan orang dewasa lainnya sebagai akibat dari perbedaan latar belakang kehidupan sebelumnya dan perbedaan lingkungannya.
3.             Orang dewasa mempunyai kesiapan untuk belajar
Kesiapan belajar orang dewasa seirama dengan keberadaan peranan sosial yang ia tampilkan. Peran sosial ini akan berubah sejalan dengan perubahan usia sehingga kesiapan belajar orang dewasa akan ikut berubah pula.
4.             Orang dewasa berharap dapat segera menerapkan perolehan belajarnya
Orang dewasa berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran karena ia sedang merespons hal-hal yang berhubungan dengan kehidupannya. Dalam kegiatan belajar, orang dewasa senantiasa berorientasi pada kenyataan, oleh karena itu kegiatan pembelajaran orang dewasa menekankan pada peningkatan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam hidupnya.
5.             Orang dewasa memiliki kemampuan untuk belajar
Knowles (1980) menjelaskan bahwa orang-orang yang lebih tua usianya dapat belajar hal-hal yang baru. Oleh karena itu, mereka dapat melakukan kegiatan belajar.
a)        Belajar merupakan proses yang terjadi dalam diri orang dewasa
Setiap peserta didik akan mengontrol langsung proses belajarnya sendiri dengan melibatkan semua potensi dirinya, termasuk potensi berpikir, emosi, dan fisiknya. Implikasinya dalam proses pembelajaran adalah perlu menggunakan metode dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara intensif di dalam mendiagnosis kebutuhan belajar, merumuskan tujuan belajar, merangsang dan melaksanakan kegiatan belajar serta menilai proses, hasil dan dampak pembelajarannya.

b)        Perbedaan kondisi belajar memerlukan prinsip pembelajaran yang berbeda
Dalam proses belajar orang dewasa ditemukan adanya kondisi-kondisi belajar tertentu yang terungkap melalui transaksi pembelajaran. Kondisi itu antara lain adalah peserta didik merasakan kebutuhan belajar dan lingkungan belajar yang menyenangkan.
Keberhasilan proses pembelajaran orang dewasa akan ditentukan oleh keterlibatan kedirian (ego) dalam tahap-tahap sebagai berikut :
1)            Menciptakan iklim belajar yang cocok untuk mereka
2)            Menciptakan situasi perencanaan partisipatif
3)            Mendiagnosis kebutuhan belajar
4)            Merumuskan tujuan belajar
5)            Merencanakan kegiatan belajar
6)            Melaksanakan kegiatan belajar dan menilai proses dan perolehan dalam memenuhi kebutuhan belajar.

C.           Peran Serta Masyarakat di Satuan Pendidikan
Reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini adalah lebih mengedepankan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional berubah pulalah pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan.
1.           Pasal 54 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2.           Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.
Sedangkan pasal 56 menyatakan:
1.           Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2.           Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhie.
3.           Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran serta masyarakat dalam satuan pendidikan adalah Komite Sekolah. Bilamana ada pembentukan lembaga lembaga lain yang melakukan peran serta masyarakat di satuan pendidikan dengan nama dan berfungsi lain. maka hal ini adalah diluar ketentuan yang telah diatur dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Ketentuan peralihan sebagaimana dicantumkan pada pasal 74 yang berbunyi Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional (lembaran negara Tahun 1989 Nomor 6, tambahan lembaran negara nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang Undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang undang ini.
Dengan demikian untuk aturan pelaksanaan daripada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah masih dapat digunakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, maka pembentukan kepengurusan komite sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prinsip:
1.             Transparan, akuntabel dan demokratis.
2.             Merupakan mitra satuan pendidikan.
Sedangkan mekanisme pembentukan komite sekolah / madrasah adalah:
1.      Pembentukan Panitia Persiapan, dalam hal ini:
a.              Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta didik.
b.             Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
1)             Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
2)             Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan usulan dari masyarakat.
3)             Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
4)             Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
5)             Menyusun nama nama anggota terpilih.
6)             Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
7)             Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
2.      Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
Didalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini juga disebutkan bahwa pengesahan / penetapan untuk pertama kali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan selanjutnya tergantung pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, ketentuan tentang komite sekolah ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198.
Semua peraturan perundang undangan tentang peran serta masyarakat di satuan pendidikan telah diatur secara rinci, oleh karenanya kepala satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan didalamnya. Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, baik melalui kepala dinas pendidikan maupun bagian hukum, diharapkan untuk selalu memantau dan mengawasi pembentukan komite sekolah / madrasah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.






















BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Berdasarkan pada UU sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 10, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Menurut UU sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 4 satuan pendidikan yang ada dimasyarakat yaitu  lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Sedangkan program pendidikan yang ada dimasyarakat menurut UU sisdiknas No 20 STahun 2003 pasal 26 ayat 3 adalah pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan berdaya perempuan, pendidikan keaksaraan, pendididkan keterampilan dan pendidikan kesetaraan.
Pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran dalam satuan pendidikan dimasyarakat ada dua yaitu pendekatan pedagogi dan andragogi. Kedua pendekatan ini tidak bisa dipisahkan dalam penggunaannya meskipun secara pengertian memiliki arti yang berbeda. Ketika menghadapi orang dewasa maka menggunakan pendekatan pedagogi, sebaliknya apabila yang dihadapi adalah anak- anak maka akan lebih tepat kalau menggunakan pendekatan andragogi agar dapat mengembangkan kreativitas anak.

B.            Saran
Untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun diharapkan kepada semua kalangan pendidik untuk dapat berperan aktif tidak hanya pada pendidikan formal tetapi juga dalam pendidikan non formal. Bagi gurunya agar dapat memahami teori pedagogi dan teori androgogi agar mampu melaksanakan pembelajaran secara optimal.
Bukan hanya kalangan pendidik tetapi masyarakat juga harus ikut berperan. Masyarakat dapat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan misalnya dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.



Daftar Pustaka
Halimah, Ihat, dkk. 2007. Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. Jakarta: UT
Tn.2011.Pendekatan Pembelajaran. (Online):Give4shared.blogspot.com/2011/11/pendekatan-pembelajaran-dalam-berbagai.html?m=1 diakses pada tanggal 26-03-2014
Tn.2010.Peran Serta Masyarakat disatuan Pendidikan.(online): http://www.mediapendidikan.info/2010/11/peran-serta-masyarakat-di-satuan-pendidikan.html diakses pada tanggal  26-03-2014

2 komentar:

Kayla Hanun mengatakan...

Terima kasih kak, bisa jadi bahan referensi saya dalam mengerjakan tugas kuliah. Sehat selalu kak :D

Anonim mengatakan...

Betway Casino and Resort - JSM Hub
› casino-and-resort › jm-gift-gifts- › casino-and-resort › jm-gift-gifts- 안동 출장샵 Betway Casino and Resort has a great 전라남도 출장마사지 location 구리 출장마사지 on the 광주광역 출장샵 Las Vegas Strip. A convenient location for both new 양주 출장마사지 and seasoned players.

Posting Komentar