Satuan dan Program Pendidikan Masyarakat
Makalah Ini
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok
Pembelajaran
Berbasis Kemasyarakatan
Dosen
Pengampu : Dewi Yuningsih, M.Pd
Disusun oleh:
Nilam Marantika(110641363)
Siti Amaliyah Utami ( 110641396 )
Sunengsih (110641389)
Kelas : A-10
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH CIREBON
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10 tentang
Sisdiknas, satuan pendidikan dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan
formal yaitu jalur pendidikan yang diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur
pendidikan nonoformal yaitu jalur pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan
masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program dengan
menggunakan beberapa pendekatan yaitu Pedagogi dan Andragogi.
Penyusunan makalah ini sangat bermanfaat dipelajari untuk
menambah wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan
nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Selain itu, penyusunan
makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas kelompok Mata Kuliah Pembelajaran
Berwawasan Kemasyarakatan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja satuan dan program pendidikan di masyarakat?
2. Pendekatan
apa saja yang digunakan dalam pembelajaran dimasyarakat?
3. Bagaimana
peran serta masyarakat disatuan pendidikan?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa saja satuan dan program pendidikan yang ada dimasyarakat.
2. Untuk
mengetahui pendekatan apa saja yang digunakan
dalam pembelajaran dimasyarakat.
3. Untuk
mengetahui peran serta masyarakat disatuan pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Satuan
dan Program Pendidikan di Masyarakat
1.
Satuan
Pendidikan di Masyarakat
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal
26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
majelkis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Berikut
ini adalah penjelasan lebih rinci dari masing- masing satuan pendidikan non
formal yang ada dimasyarakat.
a.
Kursus
Kursus berasal dari bahasa Inggris yaitu “Course” yang berarti “mata pelajaran atau rangkaian
mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 Tahun 1991 dijelaskan bahwa kursus adalah
satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat
yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga
belajar.
Sedangkan menurut Artasasmita (1985), kursus adalah sebagai
kegiatan pendidikan yang berlangsung didalam masyarakat yang dilakukan secara
sengaja, terorganisir, dan sistematik untuk memberikan materi pelajaran
tertentu kepada orang dewasa atau remaja dalam waktu yang singkat agar mereka
memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk
mengembangkan diri dan masyarakat. Contohnya seperti kursus menjahit, kursus
komputer, kursus kecantikan.
b.
Pelatihan
Pelatihan adalah
kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperolah kemahiran atau kecakapan,
pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Menurut Artasasmita (1985), pelatihan
adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja, terorganisir dan
sistematis diluar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu
pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga kerja tertentu
dalam waktu yang singkat dengan mengutamakan praktek daripada teori, agar
mereka memperoleh pengetahuan, sikap,
dan keterampilan dalam memahami dan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu
dengan cara yang efesien dan efektif. Pelatihan bertujun untuk melatih
kekreatifan dan kemampuan seseorang. Contohnya seperti pelatihan kepemimpinan,
pelatihan tutor, pelatihan metode pembelajaran.
c.
Kelompok
Belajar
Kelompok belajar yaitu salah satu wadah dalam rangka
membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin (1985), kelompok belajar adalah
upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana melalui bekerja dan belajar
dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik
dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh : kelompok Belajar Paket A, Kelompok Belajar Paket B,
Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar Usaha.
d.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.Melalui PKBM
diharapkan terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana,
prasarana, dan potensi yang ada disekitar lingkungan masyarakat, supaya
masyarakat mempunyai kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan taraf hidupnya.
Program pembelajaran yang dapat dilaksanakan di PKBM,
diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, KBU, PADU, Kelompok
Pemuda Produktif.
e.
Majelis
Taklim
Majelis Taklim adalah suatu lembaga pendidikan yang dibentuk
atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat (bottom up approach),
dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya Agama Islam.
Melalui Majelis Taklim dibahas berbagai aspek yang ditinjau dari sudut pandang
Agama Islam.
f.
Satuan
Pendididkan yang sejenis
Satuan pendidikan yang sejenis adalah satuan yang tidak
termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan terdahulu. Satuan lainnya
diantaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan keagamaan. sanggar seni lebih ditujukan
pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti oleh anak-anak,
remaja, dan orang dewasa. Sedangkan TKA/TPA yaitu lembaga pendidikan khusus
bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan, khususnya agama islam.
2.
Program Pendididkan di Masyarakat
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum
program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
a.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup adalah kemampuan yang mencakup
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi
diyakini sebagai unsur penting untuk lebih mandiri. Pendidikan Kecakapan Hidup
berpegang pada prinsip belajar untuk memperoleh pengetahuan (kearning to
know), belajar untuk dapat berbuat/bekerja (learning to do), belajar
untuk menjadi orang yang berguna (learning to be), dan belajar untuk
hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).
Berdasarkan prinsip di atas, pada dasarnya pendidikan
kecakapan hidup bermaksud memberi kepada seseorang bekal pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan sikap untuk
bekerja dan berusaha mandiri, membuka lapangan kerja dan lapangan usaha serta
memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kualitas
kesejahteraannya.
b.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan
bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan
untuk membantu pertumbuhan, perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki
kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum tujuan dari program PAUD adalah memberikan
dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran orang tua dan masyarakat
akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
c.
Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan yang
sasarannya khusus pemuda. Contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok Usia
Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para pemuda melalui
kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf
hidupnya.
d.
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan pemberdayaan Perempuan diperuntukkan khusus untuk
perempuan. Hal ini didasarkan atas masih banyak perempuan yang belum berdaya,
padahal mereka memiliki potensi yang perlu dikembangkan.
e.
Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah
program keaksaraan fungsional yang pada dasarnya merupakan suatu pengembangan
dari program keaksaraan sebelumnya.
Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan untuk:
1)
Meningkatkan
keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan berbicara,
berpikir, mendengar dan berbuat.
2)
Memecahkan
masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca, menulis,
berhitung dan berbuat.
3)
Menemukan
jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga Belajar.
4)
Meningkatkan
keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan
dengan kebutuhan belajarnya.
5)
Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam
perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
6)
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
f.
Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali
warga belajar dalam bidang keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha.
Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan
kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program pendidikan keterampilan yang dapat dikembangkan
dalam masyarakat adalah :
1) Keterampilan dalam bidang kemampuan
bahasa;
2) Keterampilan dalam bidang berumah
tangga;
3) Keterampilan dalam bidang penampilan
diri;
4) Keterampilan dalam bidang usaha;
5) Keterampilan dalam bidang pekerjaan
jasa;
g.
Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun, pendidikan kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian
cukup tinggi. Hal ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya
bisa ditangani melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti
pendidikan karena berbagai alasan, diantaranya tidak ada biaya, harus bekerja
membantu orang tua. Mereka terpaksa putus sekolah baik pada tingkat SD, SMP,
SMA.
Program kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup :
Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, Paket C.Menurut Zaenudin (2005)
Kejar Paket A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana
dalam organisasi kelompok untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga
setara dengan sekolah dasar.
B.
Pendekatan
Pembelajaran dalam Berbagai Satuan Pendidikan di Masyarakat
1.
Pendekatan Pedagogi dalam Pembelajaran
Pedagogi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Paid
yang berarti anak,dan Agogus yang berarti leader of. Pedagogi
diartikan sebagai seni dan ilmu mendidik anak.
Di dalam model pedagogi, guru bertanggung jawab penuh untuk
menentukan segala keputusan mengenai hal-hal yang akan dipelajari, bagaimana
dipelajarinya, kapan dipelajarinya, dan kapan berakhirnya. Di dalam model ini
guru yang memiliki peranan dalam pembelajaran, karena didasari oleh beberapa
asumsi mengenai peserta didik yaitu sebagai berikut :
a) Kebutuhan untuk mengetahui (the
need to know)
b) Konsep diri peserta didik (the
leaners self konsep)
c) Peran pengalaman (the role of
experience)
d) Kesiapan untuk belajar (readiness
to learn)
e) Berorientasi belajar (orientation
to learning)
f) Motivasi (motivation)
Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan pedagogi, proses
pembelajarannya cenderung teacher centered. Hal ini dilandasi dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a)
Adanya
dominasi guru dalam pembelajaran
b)
Bahan
belajar terdiri dari konsep-konsep yang datangnya dari guru
c)
Materi
lebih cenderung bersifat informasi
d) Peserta didik tinggal menerima
instruksi yang ditentukan oleh guru.
2.
Pendekatan Andragogi dalam Pembelajaran
Andragogi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Andr
yang berarti orang dewasa dan Agogos yang berarti memimpin, mengamong
atau membimbing.Knowles (1980) mendefinisikan Andragogi sebagai seni dan ilmu
dalam membantu peserta didik (orang dewasa) untuk belajar. Andragogi disebut
juga sebagai teknologi pelibatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
penerapan model.
Menurut pandangan Andragogi, setiap pendidik harus mampu
membantu peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan :
a)
Menciptakan
suasana yang kondusif untuk belajar melalui kerjasama dalam merencanakan
program pembelajaran.
b)
Menemukan
kebutuhan belajar
c)
Merumuskan
tujuan dan materi yang cocok untuk memenuhi kebutuhan belajar.
d) Merancang pola belajar dalam
sejumlah pengalaman belajar untuk peserta didik.
e)
Melaksanakan
kegiatan belajar dengan menggunakan metode, teknik, dan sarana belajar yang
tepat.
f)
Menilai
kegiatan belajar serta mendiagnosis kembali kebutuhan belajar untuk kegiatan
pembelajaran selanjutnya.
Inti teori Andragogi adalah teknologi keterlibatan diri
(ego) peserta didik. Artinya bahwa kunci keberhasilan dalam proses pembelajaran
peserta didik terletak pada keterlibatan diri mereka dalam proses pembelajaran.Asumsi-asumsi
yang dijadikan landasan dalam teori Andragogi adalah sebagai berikut :
1.
Orang
dewasa mempunyai konsep diri
Orang
dewasa memandang bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membuat suatu
keputusan, dapat menghadapi segala resiko dari keputusan yang diambil, serta
dapat mengatur kehidupannya secara mandiri.
2.
Orang dewasa mempunyai akumulasi pengalaman
Orang
dewasa mempunyai pengalaman yang berbeda dengan orang dewasa lainnya sebagai
akibat dari perbedaan latar belakang kehidupan sebelumnya dan perbedaan
lingkungannya.
3.
Orang
dewasa mempunyai kesiapan untuk belajar
Kesiapan
belajar orang dewasa seirama dengan keberadaan peranan sosial yang ia
tampilkan. Peran sosial ini akan berubah sejalan dengan perubahan usia sehingga
kesiapan belajar orang dewasa akan ikut berubah pula.
4.
Orang
dewasa berharap dapat segera menerapkan perolehan belajarnya
Orang
dewasa berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran karena ia sedang merespons
hal-hal yang berhubungan dengan kehidupannya. Dalam kegiatan belajar, orang dewasa
senantiasa berorientasi pada kenyataan, oleh karena itu kegiatan pembelajaran
orang dewasa menekankan pada peningkatan kemampuan untuk memecahkan masalah
yang dihadapi dalam hidupnya.
5.
Orang
dewasa memiliki kemampuan untuk belajar
Knowles
(1980) menjelaskan bahwa orang-orang yang lebih tua usianya dapat belajar
hal-hal yang baru. Oleh karena itu, mereka dapat melakukan kegiatan belajar.
a)
Belajar merupakan proses yang
terjadi dalam diri orang dewasa
Setiap
peserta didik akan mengontrol langsung proses belajarnya sendiri dengan
melibatkan semua potensi dirinya, termasuk potensi berpikir, emosi, dan
fisiknya. Implikasinya dalam proses pembelajaran adalah perlu menggunakan
metode dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara intensif di
dalam mendiagnosis kebutuhan belajar, merumuskan tujuan belajar, merangsang dan
melaksanakan kegiatan belajar serta menilai proses, hasil dan dampak
pembelajarannya.
b)
Perbedaan kondisi belajar memerlukan
prinsip pembelajaran yang berbeda
Dalam
proses belajar orang dewasa ditemukan adanya kondisi-kondisi belajar tertentu
yang terungkap melalui transaksi pembelajaran. Kondisi itu antara lain adalah
peserta didik merasakan kebutuhan belajar dan lingkungan belajar yang
menyenangkan.
Keberhasilan
proses pembelajaran orang dewasa akan ditentukan oleh keterlibatan kedirian
(ego) dalam tahap-tahap sebagai berikut :
1)
Menciptakan
iklim belajar yang cocok untuk mereka
2)
Menciptakan
situasi perencanaan partisipatif
3)
Mendiagnosis
kebutuhan belajar
4)
Merumuskan
tujuan belajar
5)
Merencanakan
kegiatan belajar
6)
Melaksanakan
kegiatan belajar dan menilai proses dan perolehan dalam memenuhi kebutuhan
belajar.
C.
Peran
Serta Masyarakat di Satuan Pendidikan
Reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sekarang
ini adalah lebih mengedepankan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, maka dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional berubah pulalah pengaturan tentang peran
serta masyarakat dalam dunia
pendidikan.
1.
Pasal 54 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan
bahwa:
Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2.
Masyarakat dapat berperanserta sebagai sumber pelaksana
dan pengguna hasil pendidikan.
Sedangkan pasal 56 menyatakan:
1.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2.
Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan
pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak
mempunyai hubungan hirarkhie.
3.
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dgn memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang peran
serta masyarakat dalam dunia pendidikan
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran serta masyarakat dalam satuan
pendidikan adalah Komite
Sekolah. Bilamana ada pembentukan lembaga lembaga lain yang melakukan peran
serta masyarakat di satuan pendidikan dengan nama dan berfungsi lain. maka hal
ini adalah diluar ketentuan yang telah diatur dalam undang undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Ketentuan peralihan sebagaimana dicantumkan pada pasal 74
yang berbunyi Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional
(lembaran negara Tahun 1989 Nomor 6, tambahan lembaran negara nomor 3390) yang
ada pada saat diundangkannya Undang Undang ini masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang undang ini.
Dengan demikian untuk aturan pelaksanaan daripada Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah masih dapat digunakan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah. Sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, maka pembentukan kepengurusan komite
sekolah/madrasah dapat dilakukan dengan prinsip:
1.
Transparan, akuntabel dan demokratis.
2.
Merupakan mitra satuan pendidikan.
Sedangkan mekanisme pembentukan komite sekolah / madrasah
adalah:
1. Pembentukan
Panitia Persiapan, dalam hal ini:
a.
Masyarakat atau kepala satuan pendidikan membentuk
Panitia Persiapan yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri
atas kalangan praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan orangtua peserta
didik.
b.
Panitia Persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
komite sekolah dengan langkah langkah sebagai berikut:
1)
Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang
komite sekolah menurut keputusan ini.
2)
Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon berdasarkan
usulan dari masyarakat.
3)
Menyeleksi anggota berdasarkan usulan masyarakat.
4)
Mengumumkan nama nama calon kepada masyarakat.
5)
Menyusun nama nama anggota terpilih.
6)
Menfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota komite.
7)
Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala
satuan pendidikan.
2. Panitia
Persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk.
Didalam
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional ini juga disebutkan bahwa pengesahan /
penetapan untuk pertama kali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan
selanjutnya tergantung pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
ketentuan tentang komite sekolah ini diatur dalam pasal 196, 197 dan 198.
Semua
peraturan perundang undangan tentang peran
serta masyarakat di satuan pendidikan telah diatur secara rinci, oleh
karenanya kepala satuan pendidikan diharapkan memahami ketentuan didalamnya.
Demikian pula dengan Pemerintah Daerah, baik melalui kepala dinas pendidikan
maupun bagian hukum, diharapkan untuk selalu memantau dan mengawasi pembentukan
komite
sekolah / madrasah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian
hari.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pada UU
sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 10, satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non
formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Menurut UU sisdiknas
No. 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 4 satuan pendidikan yang ada dimasyarakat yaitu
lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta
satuan pendidikan yang sejenis.
Sedangkan program
pendidikan yang ada dimasyarakat menurut UU sisdiknas No 20 STahun 2003 pasal
26 ayat 3 adalah pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan berdaya perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendididkan keterampilan dan pendidikan kesetaraan.
Pendekatan yang
digunakan dalam pembelajaran dalam satuan pendidikan dimasyarakat ada dua yaitu
pendekatan pedagogi dan andragogi. Kedua pendekatan ini tidak bisa dipisahkan
dalam penggunaannya meskipun secara pengertian memiliki arti yang berbeda.
Ketika menghadapi orang dewasa maka menggunakan pendekatan pedagogi, sebaliknya
apabila yang dihadapi adalah anak- anak maka akan lebih tepat kalau menggunakan
pendekatan andragogi agar dapat mengembangkan kreativitas anak.
B.
Saran
Untuk mensukseskan
wajib belajar 9 tahun diharapkan kepada semua kalangan pendidik untuk dapat
berperan aktif tidak hanya pada pendidikan formal tetapi juga dalam pendidikan
non formal. Bagi gurunya agar dapat memahami teori pedagogi dan teori androgogi
agar mampu melaksanakan pembelajaran secara optimal.
Bukan hanya kalangan
pendidik tetapi masyarakat juga harus ikut berperan. Masyarakat dapat berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan misalnya dalam perencanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah.
Daftar
Pustaka
Halimah, Ihat, dkk. 2007. Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. Jakarta: UT
Tn.2011.Pendekatan Pembelajaran. (Online):Give4shared.blogspot.com/2011/11/pendekatan-pembelajaran-dalam-berbagai.html?m=1
diakses pada tanggal 26-03-2014
Tn.2010.Peran Serta Masyarakat disatuan Pendidikan.(online):
http://www.mediapendidikan.info/2010/11/peran-serta-masyarakat-di-satuan-pendidikan.html
diakses pada tanggal 26-03-2014

2 komentar:
Terima kasih kak, bisa jadi bahan referensi saya dalam mengerjakan tugas kuliah. Sehat selalu kak :D
Betway Casino and Resort - JSM Hub
› casino-and-resort › jm-gift-gifts- › casino-and-resort › jm-gift-gifts- 안동 출장샵 Betway Casino and Resort has a great 전라남도 출장마사지 location 구리 출장마사지 on the 광주광역 출장샵 Las Vegas Strip. A convenient location for both new 양주 출장마사지 and seasoned players.
Posting Komentar